Friday, January 27, 2012

Wa Ode Seruangan dengan 30 Tahanan

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, mengaku tidak mendapatkan perlakuan khusus selama berada di tahanan. Wa Ode yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Kamis (26/1/2012). Ia berada satu ruangan bersama 30-an narapidana lainnya.

"Penahanan berbarengan, ada tiga puluhan orang, tidak diperlakukan khusus," kata kuasa hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, yang dihubungi wartawan, Jumat (27/1/2012).

Nur Zaenab mengungkapkan, selama berada dalam tahanan, Wa Ode yang juga adik kandungnya itu mampu berbaur dengan tahanan lain tanpa merasa eksklusif.

"Beliau tidak merasa butuh diperlakukan khusus karena komunikasi dengan masyarakat biasa, tidak merasa eksklusif," ujarnya.

Wa Ode juga dalam kondisi sehat dan mencoba ikhlas menjalani masa tahanannya ini. "Beliau mencoba ikhlas, tahu itu risiko yang harus dihadapi sejak awal, itu risiko perjuangan, tidak merasa kecil hati," kata Nur Zaenab.

Namun, ia mengatakan, Wa Ode mengeluhkan tempat ibadah di rutan yang dianggapnya tidak kondusif.

"Karena sempit, untuk shalat agak kesulitan, butuh ketenangan," kata Nur Zaenab.

Wa Ode menjadi tersangka atas dugaan menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Bener Meriah, dan Aceh Besar.

Pada Kamis malam, ia dibawa ke rutan dengan mobil tahanan dari Gedung KPK. Wa Ode menolak tanda tangani surat penahanannya ini. Menurut Nur Zaenab, penolakan itu dilakukan Wa Ode lantaran politikus Partai Amanat Nasional ini merasa tidak bersalah.

"KUHAP di Indonesia cuma ada satu, tidak bisa menetapkan seseorang melakukan penahanan, sementara hal yang dituduhkan ke tersangka tidak pernah ditanyakan. Mana alat buktinya? Paling tidak dikonfrontir," ucap Nur Zaenab.

Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment